Cara Lengkap Registrasi Kartu SIM Terbaru 2017 untuk Semua Operator
Jika dulu kita biasa beli kartu perdana dan mendaftarkan SIM Card dengan data-data ngawur dan palsu (jujur saja pernah kan?), sekarang tidak bisa lagi. Dulu kita mungkin mengisi nama dengan kata-kata misal ‘asdfasdfhfse,’ sekarang sudah tidak boleh. Kenapa? Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini mewajibkan seluruh pengguna handphone di Indonesia untuk mendaftarkan kartu SIM-nya menggunakan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Peraturan baru ini berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan batas akhir registrasi ulangnya adalah 28 Februari 2018. Tujuan utama pemberlakuan peraturan baru ini adalah untuk memerangi penyebaran hoax (berita palsu), ujaran kebencian, kejahatan cyber seperti penipuan, atau spam yang kini makin marak.
Ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui tentang kebijakan baru ini:
# Wajib pakai NIK KK dan KTP karena operator seluler akan memvalidasinya berdasarkan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
# Tak perlu nama ibu kandung. Informasi hoax sebelumnya menyebut bahwa kita perlu memasukkan nama ibu kandung, tapi itu 100% tidak benar.
# Jika pengguna tidak melakukan registrasi atau registrasi ulang sampai tanggal 28 Februari 2018, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran panggilan telepon dan SMS. Sanksi akan efektif diberlakukan pada 30 hari setelah batas akhir, yaitu pada tanggal 30 Maret 2018.
# Jika dalam 15 hari berikutnya pengguna masih belum juga melakukan registrasi, maka pemerintah akan menonaktifkan fungsi panggilan telepon (termasuk menerima panggilan telepon), SMS, dan internet.
# Pengguna boleh memiliki beberapa nomor sekaligus (biasanya untuk pemilik smartphone double SIM card) dalam 1 identitas. Untuk pendaftaran secara mandiri, pengguna hanya diperbolehkan memiliki tiga nomor dalam satu identitas.
Bagaimana cara registrasinya? Berikut langkah-langkahnya.
Cara Registrasi untuk Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi SIM card via SMS bagi pelanggan baru atau pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Untuk provider Indosat, Smartfren, Tri
Ketik: NIK#NomorKK#
2. Untuk provider XL Axiata
Ketik: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Untuk provider Telkomsel
Ketik: Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika format di atas sudah selesai diketik, kirimkan SMS itu ke nomor 4444.
Cara Registrasi untuk Pelanggan Lama
Tata cara registrasi ulang via SMS untuk pelanggan lama sedikit berbeda. Berikut formatnya:
1. Untuk provider Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK#
2. Untuk provider XL Axiata
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK
3. Untuk provider Telkomsel
Ketik: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah, kirimkan SMS itu ke nomor 4444.
Mudah sekali bukan? Nah Anda sudah bisa melakukan registrasi mulai dari sekarang. Segera lakukan atau nomor telepon Anda akan dicabut fungsi-fungsi pentingnya! Selamat mencoba.