Didenda 187 Juta Karena Buang Puntung Rokok dari Jendela
Pihak berwenang Singapura mengumumkan denda lebih dari 15.000 dolar AS (sekitar 187 juta rupiah) yang dikenakan pada seorang pria yang tertangkap kamera melemparkan puntung rokok dari jendela bertingkat tingginya, sebagaimana dirilis UPI.
Badan Lingkungan Hidup Nasional mengumumkan pria berusia 38 tahun itu diwajibkan untuk membayar 15.836 dolar AS setelah penyelidik menanam kamera pengintai di luar gedung apartemennya dalam menanggapi keluhan berulang tentang warga yang melemparkan sampah dari jendela mereka.
Kamera pengintai menangkap basah pria tersebut telah melemparkan puntung rokok dari jendelanya sebanyak 34 kali antara tanggal 13 dan 16 Maret 2014, kata penyelidik.
Badan itu mengatakan si pria, yang juga dihukum untuk melakukan pelayanan masyarakat selama lima jam pada lima jam, menerima denda terbesar hingga saat ini atas pelanggaran membuang sampah sembarangan dari tingkat tinggi.
Badan Lingkungan Hidup Nasional mengatakan kamera pengintai itu hanyalah salah satu dari 600 kamera yang dipasang di rumah susun di seluruh negeri dalam upaya untuk mengidentifikasi warga yang mengotori lingkungan. Kamera tersebut telah menyebabkan 206 orang dihukum karena pelanggaran, kata lembaga itu.