Bentuk Pemerintahan dan Perpolitikan Denmark
Denmark adalah sebuah monarki konstitusional yang memiliki Raja atau Ratu, perdana menteri dan kabinet, serta parlemen. Pemerintah didasarkan pada Konstitusi Denmark tahun 1953, yang membagi pemerintah menjadi tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Raja berfungsi sebagai kepala negara tetapi memiliki sedikit kekuatan nyata.
Raja menunjuk perdana menteri Denmark. Perdana menteri harus mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen Denmark. Jika salah satu partai politik bisa menguasai mayoritas kursi di parlemen, pemimpin partainya biasanya menjadi perdana menteri.
Namun, banyaknya partai di Denmark membuat partai tunggal hampir tidak mungkin memenangkan mayoritas kursi. Jika tidak ada partai yang menguasai mayoritas, orang yang memperoleh dukungan dari koalisi terkuat yang akan menjadi perdana menteri. Seorang perdana menteri yang menerima mosi tidak percaya dari parlemen harus (1) mengundurkan diri, bersama dengan seluruh kabinetnya; atau (2) meminta raja untuk membubarkan parlemen dan menyerukan pemilihan nasional.
Perdana menteri mengepalai kabinet. Kabinet ini terdiri atas beberapa jenis menteri, yang masing-masing biasanya mengepalai sebuah departemen pemerintah. Raja akan memilih anggota kabinet berdasarkan rekomendasi perdana menteri. Kekuasaan eksekutif utama dijalankan oleh kabinet atas nama raja. Namun, kabinet hanya bisa berkuasa selama mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen.
Pejabat tinggi lainnya di Denmark meliputi para hakim yang ditunjuk oleh raja atas saran dari kabinet. Parlemen menunjuk seorang pejabat yang disebut ombudsman, yang menyelidiki keluhan warga terhadap tindakan atau keputusan pemerintah.
Parlemen Denmark, yang disebut Folketing, terdiri atas satu majelis. Parlemen ini memiliki 179 anggota yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. 175 anggota dipilih dari Denmark, 2 dari Greenland, dan 2 dari Kepulauan Faroe. Kursi dari Denmark, 135 diisi oleh pemilihan umum di distrik, dan 40 dibagi di antara berbagai partai politik sesuai dengan suara yang mereka peroleh dalam pemilu. Semua warga negara Denmark yang berusia minimal 18 tahun dapat berpartisipasi dalam pemilu.
Anggota Folketing membahas dan memberikan suara pada undang-undang yang diusulkan. Beberapa jenis undang-undang yang disahkan oleh Folketing tunduk pada persetujuan pemilih Denmark. Orang-orang Denmark juga bisa diberi kesempatan untuk memilih undang-undang jika sepertiga anggota Folketing menyetujui tindakan itu.
Pengadilan tertinggi Denmark adalah Mahkamah Agung yang terdiri atas 19 hakim, setidaknya 5 dari mereka memimpin sidang dengar setiap kasus. Ada dua Pengadilan Tinggi. Setidaknya 3 hakim dan juri Pengadilan Tinggi memimpin siding dengar kasus pidana berat. Kasus dari Pengadilan Tinggi dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Ada juga Pengadilan Kelautan dan Niaga, Pengadilan Pendaftaran Tanah, beberapa pengadilan distrik, dan pengadilan untuk Kepulauan Faroe dan Greenland.
Pemerintah daerah – Denmark sebelumnya dibagi menjadi 14 county dan 2 distrik besar -Copenhagen dan Frederiksberg. 14 county terbagi menjadi hampir 300 distrik kecil. Namun pada tahun 2007, county ini ditata dan digabungkan menjadi lima daerah -dua di Jutland, dua di pulau Sjælland, dan satu yang meliputi pulau Fyn dan Jutland selatan. Setiap daerah memiliki dewan dari 41 pejabat terpilih.
Politik – Dua partai politik terkemuka Denmark adalah Partai Liberal dan Partai Sosial Demokrat. Meskipun bernama Partai Liberal, kaum Liberal mendukung kebijakan politik konservatif, seperti mengurangi peraturan pemerintah. Partai Sosial Demokrat mendukung program kuat mengenai kesejahteraan sosial, kesempatan kerja penuh, dan kepemilikan publik atas alat-alat produksi.
Partai politik lainnya di Denmark termasuk Kristen Demokrat, Partai Rakyat Konservatif, Partai Rakyat Denmark, Aliansi Merah-Hijau, Partai Sosial Liberal, dan Partai Sosialis Rakyat.